Gunakan Dalil Agama Perkosa Anak Bawah Umur, Warga Simeulue Ditangkap Polisi



SIMEULUE, LENSA INDAHNEWS — Polres Simeulue menangkap DF (32) atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA Zainur Fauzi mengatakan kasus tersebut bermula saat orang tua korban melaporkan pelaku ke Mapolres Simeulue pada Minggu, 13 April 2025.

"Pelaku diduga melakukan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak yang masih berusia 13 tahun di Kecamatan Salang, Simeulue," ujarnya, Rabu (24/3/2025).

Laporan tersebut diterima dan pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, pada Minggu, 20 April 2025, DF resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka kemudian ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Simeulue sebelum akhirnya dititipkan ke Lapas Kelas III Sinabang untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, modus tersangka berjanji menikahi secara siri dengan korban dan akan memberikan sekolah gratis yang telah dijanjikan tersangka kepada ayah korban.

Pelaku juga melancarkan aksi bejatnya dengan menggunakan dalil-dalil agama agar semua pihak dapat mempercayainya, meminta keluarga korban untuk mengikuti ajaran nabi untuk menikahi anak korban.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman 'Uqubat Ta'zir berupa cambuk paling banyak 90 kali, atau denda hingga 900 gram emas murni, atau penjara hingga 90 bulan.

la juga diancam dengan cambuk antara 150-200 kali, atau denda 1.500-2.000 gram emas murni, atau penjara 150-200 bulan.

(Ndahgus)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UIN Bukittinggi dan Kemenag Kabupaten Solok Teken Nota Kesepakatan

Ekonomi Global Menyerang, Sumbar Jadi Korban